BREAKING NEWS! Kapolri: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

9 Agustus 2022, 20:15 WIB
Inilah sosok 7 jenderal dalam penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PORTAL PEKALONGAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama.

Pengumuman tersangka berlangsung Selasa sore, 9 Agustus 2022 sebagaimana dilansir portal pekalongan dari Antara.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 yang disiarkan di berbagai channel YouTube secara live.

Kapolri belum menjelaskan pasal apa saja yang akan diterapkan kepada Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri menjelaskan, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Baca Juga: Semifinal Zona ASEAN AFC Cup 2022, PSM Vs Kedah Darul Aman FC: Begini Syarat dan Cara Pembelian Tiket

Bharada E diacam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Brigadir Ricky diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Kapolri menjelaskan, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awalnya disebutkan informasi bahwa Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E (Richard Eliezer).

Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Indonesia Menjadi Ketua Komite ASEAN untuk 6 Bulan ke Depan

Namun sebulan kemudian mengemuka bahwa dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bhardha E setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Kapolri menambahkan, jajarannya menangani kasus tewasnya Brigadir J lewat dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik.

Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).

Ada 25 polisi yang diproses etik oleh Itsus karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sebanyak 15 orang dari mereka telah dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Ke-25 polisi ini terdiri atas 3 perwira tinggi (pati) bintang satu, 5 orang pangkat kombes, 3 orang pangkat AKBP, 2 orang pangkat kompol, 7 orang pangkat perwira pertama (pama), serta 5 orang bintara dan tamtama.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Pembelajaran 4 Halaman 97, 101, 102: Ide Pokok Teks Beragamnya Flora dan Fauna

Polri juga melakukan uji balistik dalam kasus ini.

Polri juga membawa sejumlah orang ke tempat khusus selama pendalaman kasus.

Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, yang dibawa ke Mako Brimob.

Berikut daftar 6 jenderal yang hadir dalam pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

1. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
2. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
3. Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto
4. Danko Brimob Komjen Anang Revandoko
5. Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri
6. Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Pembelajaran 4 Halaman 94,95: Bulan Apakah Musim Penghujan Terjadi di Indonesia

Gatot Eddy merupakan ketua tim khusus penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tim ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 soal pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Richard menyatakan aksi tembak menembak itu terjadi karena dirinya yang sedang berada di lantai dua rumah mendengar teriakan Putri Candrawathi, istri Ferdy.

Menurut polisi, Yosua melecehkan Putri.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Pembelajaran 4 Halaman 89, 90: Kenampakan Alam Apakah yang Tampak pada Gambar

Richard menyatakan bahwa Yosua lebihi dulu menembak dirinya sehingga dia membalas sebagai bentuk pembelaan diri.

Dalam keterangan terbarunya, dia mencabut cerita itu.

Richard mengaku dirinya hanya melihat Ferdy Sambo memegang pistol sementara Brigadir J telah terkapar bersimbah darah saat turun dari lantai dua karena mendengar kegaduhan di lantai satu.

Dia juga mengaku sempat menembak Yosua atas perintah atasannya.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler