Bharada E Akui Tembak Brigadir J Perintah Atasan, Kuasa Hukum: Peraturan Polisi Wajib Patuh Atasan

- 9 Agustus 2022, 11:47 WIB
Bharada E mengakui menembak Brigadir J atas perintas atasannya.
Bharada E mengakui menembak Brigadir J atas perintas atasannya. /Antara/M Risyal Hidayat


PORTAL PEKALONGAN - Pengakuan Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mulai mengungkap misteri tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum, Bharada E mengakui menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung. Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri.

Deolipa Yumara menuturkan, mengapa Bharada E tidak menolak perintah menembak Brigadir J dari atasannya? Menurut dia, hal itu merupakan suatu kewajaran.

Baca Juga: Syahar Diantono Resmi Dilantik oleh Kapolri Jadi Kadiv Propam Gantikan Ferdy Sambo

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin 8 Agustus 2022 malam.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Deolipa menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan Undang-Undang dalam kepolisian, di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.

"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," paparnya.

Sementara itu sebelumnya, kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin menbeberkan misteri kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Jenguk Suami di Mako Brimob, Istri Ferdy Sambo Menangis Meminta Maaf, Doa, dan Dukungan

Burhanuddin mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ada di lokasi tewasnya Brigadir J. Burhanuddin menjelaskan berdasarkan pengakuan dari Bharada E, ternyata Ferdy Sambo sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Brigadir J tengah meregang nyawa.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x