14 Pelanggaran Incaran Operasi Zebra 2022, Digelar Korlantas Polri Selama 14 Hari Mulai Senin 3 Oktober

1 Oktober 2022, 07:18 WIB
14 Pelanggaran Incaran Operasi Zebra 2022, Digelar Korlantas Polri Selama 14 Hari Mulai Senin 3 Oktober /PMJ News/

PORTAL PEKALONGAN – Inilah 14 pelanggaran incaran Operasi Zebra 2022 yang digelar awal bulan Oktober.


Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi”, Operasi Zebra 2022 digelar Korlantas Polri selama 14 hari mulai hari Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 September 2022 di seluruh wilayah Indonesia.


Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Berkaca dari Isu KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Doa yang Bisa Diamalkan Untuk Melembutkan Hati Suami


Berkenaan dengan hal tersebut, Dilansir Portalpekalongan.com dari Korlantas.polri.go.id, Jumat 30 September 2022, Sebagaimana dijelaskan oleh Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 dilakukan dengan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.


Selama dua pekan, Operasi Zebra 2022 ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia dan Korlantas Polri menjanjikan petugas di lapangan tidak melakukan tindak tilang manual.


Agung Nugroho menjelaskan bahwa Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.

Baca Juga: Berkaca dari Isu KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Doa yang Bisa Diamalkan Untuk Melembutkan Hati Suami


Berikut 14 pelanggaran incaran Operasi Zebra 2022:

 

1. Melawan arus
2. Berkendara dipengaruhi alkohol
3. Mengemudi sambil menggunakan HP
4. Tidak menggunakan helm
5. Mengemudi tak pakai sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak memiliki SIM
8. Membonceng di motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda 4 tak layak jalan
10. Kendaraan roda 2 dengan perlengkapan tak standar
11. Kendaraan tanpa STNK
12. Melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene terutama pelat hitam
14. Penertiban kendaraan pakai pelat nomor dinas/rahasia

 Baca Juga: Harga 8 Jutaan! New Honda Cliq 110cc, Skuter Metik Terbaru, Sporty dan Elegan, Seperti Apa Spesifikasinya?


Agung Nugroho juga berpesan kepada petugas di lapangan agar bertugas sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, yaitu bekerja dengan mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.


Selain itu juga diisi dengan kegiatan edukasi yang dalam hal ini sesuai tema operasi mewujudkan Kamseltibcarlantas.


Agung Nugroho juga berpesan agar petugas memberikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat dan membantu masyarakat.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD! Logo Hari Santri Nasional (HSN) 2022 dan Filosofinya


Dalam pelaksanaan operasi zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya.***

 

Editor: Arbian T

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler