Mudikkan Motormu dengan Gratis, Kerjasama Kemenhub dan DJKA, Simak Syarat dan Ketentuannya

3 Maret 2023, 22:26 WIB
Mudikkan motormu dengan gratis, kerjasama Kemnhub dan DJKA, simak syarat dan ketentuannya /Dwi Widiyastuti/Instagram @keretaapikita

PORTAL PEKALONGAN – Mudik menggunakan motor akhir-akhir ini banyak diminati masyarakat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengadakan program Motis (Motor Gratis) 2023. Motis adalah program pengangkutan motor gratis untuk memudahkan para pemudik untuk berkunjung ke sanak famili dengan motor yang dibawanya.

Mudik gratis yang diselenggarakan Kemenhub tentu sangat berguna bagi masyarakat yang ingin pulang kampung dengan menggunakan kereta api.

Seperti yang dikutip Portal Pekalongan dari laman djka.dephub.go.id bahwa Motis 2023 DJKA menyiapkan 10 Ribu Slot Motor Gratis. Kesempatan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan moda ini.

Baca Juga: Sensasi Makan Ikan Bakar di Atas Air, Kuliner di Kabupaten Bandung Barat

Motis 2023 naik kereta hanya dikenakan biaya Rp.10.000 sampai Rp.20.000 saja, tentunya ini sangat terjangkau sekali.

Mudik gratis ternyata memiliki syarat dan ketentuannya. Dilansir  dari mudikgratis.dephub.go.id, hal-hal yang harus dipersiapkan untuk mudik gratis yang akan dimulai  pada 1 Maret 2023 – 3 Mei  2023

Syarat Mudik Kereta Api

  1. Para peserta diwajibkan sudah vaksin boster.
  2. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
  3. WAJIBmelakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar
  4. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
  5. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya
  6. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan    Sepeda Motor
  7. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
  8. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

 Baca Juga: Kunjungi Jepang Saat Musim Sakura, Rencanakan dari Sekarang dan Ini Caranya

Syarat dan Ketentuan

  1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.
  2. Syarat pendaftaran peserta motis :
    Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
    b. 
    Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
    c. 
    Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:
    - Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
    - Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
    -Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
    - Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)
  3. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
  4. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
  5. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
  6. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
  7. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.

 

  1. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
  2. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
  3. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.
  4. Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2023.
  5. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
  6. Para peserta diwajibkan sudah vaksin boster.

Demikian informasi tentang mudikkan motormu dengan gratis, kerjasama Kemnhub dan DJKA, simak syarat dan ketentuannya.***

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @keretaapikita

Tags

Terkini

Terpopuler