Gelar Aksi Damai Serentak, Jutaan Nakes di Seluruh Tanah Air Tuntut Pembatalan RUU Kesehatan, Berpotensi...

8 Mei 2023, 21:56 WIB
Tangkapan layar. Juru Bicara IDI untuk Omnibus Law, Beni Satria menjawab pertanyaan wartawan, Senin 8 Mei 2023. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Ribuan orang dari lima organisasi tenaga kesehatan berkumpul di sekitar patung kuda Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Senin 8 Mei 2023. Massa yang datang dari berbagai daerah itu berkumpul untuk melakukan aksi damai menuntut agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dibatalkan.

Mereka menuntut pembatalan RUU Kesehatan yang baru itu yang merupakan Omnibus Law atau gabungan dari berbagai undang-undang di bidang kesehatan yang selama ini telah diberlakukan.

Setidaknya, ada 13 undang-undang di bidang kesehatan yang akan digantikan dengan Omnibus Law RUU Keseshatan yang baru itu.

Baca Juga: Kemenag Sebut Indonesia Dapat 8 Ribu Tambahan Kuota Haji, Sudah Masuk dalam e-Hajj

Juru bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk RUU Omnibus Law, Beni Satria menyampaikan, aksi damai yang dilakukan serentak di seluruh Tanah Air pada Senin 8 Mei 2023 itu dipastikan tak mengganggu pelayanan emergency atau kedaruratan.

Menurut Beni, aksi damai itu tidak jauh berbeda dengan cuti bersama, karena peserta aksi adalah mereka yang bekerja di luar pelayanan darurat seperti IGD atau kamar operasi.

Beni mengungkapkan, aksi tersebut bertujuan membuka mata tenaga kesehatan yang belum memahami pasal-pasal dari RUU Kesehatan yang baru itu serta mengajak pembuat kebijakan untuk meninjau kembali RUU tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 456 Penumpang KMP Royce 1 yang Terbakar Dinyatakan Selamat, Tak Ada Korban Jiwa

Sebab, lanjutnya, RUU Kesehatan ini dianggap berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan.

"Kalau memang Kementerian (Kesehatan) serius untuk membenahi pelayanan kesehatan ini, tidak perlu harus mencabut ke-13 undang-undang dan merivisi seluruh undang-undang," ujar Beni.

Ada Cara Lain

Beni Satria juga mengungkapkan, masih ada cara lain untuk pembenahan pelayanan kesehatan tersebut, misalnya bisa dilakukan dengan mengeluarkan peraturan menteri terkait distribusi dokter yang menjadi masalah.

Menurutnya, distribusi tenaga kesehatan itu fokusnya menjadi masalah, jadi bisa diselesaikan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), mengeluarkan perpres (peraturan presiden), termasuk juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan, bukan dengan mencabut keseluruhan undang-undang.

Baca Juga: Saat Ditawari Gubernur Lampung Naik Heli, Jokowi: Kalau Saya Naik Heli Bagaimana Mau Merasakan Jalan Rusak?

Baca Juga: Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp497,6 Miliar, Dua Kali Pecahkan Rekor saat Arus Mudik dan Balik 2023

"Apalagi kemudian menghapuskan anggaran. Jadi, program yang disampaikan beberapa pihak, kita sangat mendukung program itu sangat baik, tetapi bukan dengan mencabut seluruh undang-undang yang sudah mengatur profesi," paparnya.

Beni menambahkan, aksi damai tersebut diinisiasi oleh lima organisasi tenaga kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). ***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA TV

Tags

Terkini

Terpopuler