TOK! Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Swab Test RS Ummi

- 24 Juni 2021, 12:07 WIB
TOK! Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Swab Test RS Ummi
TOK! Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Swab Test RS Ummi /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Portal Pekalongan - Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut dijatuhan kepada Habib Rizieq Shihab terkait kasus penyebaran berita bohong swab tes di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menjelaskan vonis kepada Habib Rizieq Shihab didasari oleh pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus swab tes di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Baca Juga: Instagram Music Resmi Hadir di Indonesia, Begini Cara Menggunakannya

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Baca Juga: Keren, Digitalisasi Bank Jateng Sudah Menjangkau 96 Persen Wilayah Jateng

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Habib Rizieq Shihab dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Salman F

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x