Ini Sikap Solidaritas Pembungkaman Ruang-ruang Demokrasi Kampus UI atas Pemanggilan 10 Mahasiswa BEM

- 29 Juni 2021, 21:33 WIB
 Buntut unggahan BEM UI di akun instagram yang menyebutkan Jokowi The King of Lip Service, pengurus dipanggil Rektor UI. YLBHI angkat bicara. /Instagram.com/@bemui_official
Buntut unggahan BEM UI di akun instagram yang menyebutkan Jokowi The King of Lip Service, pengurus dipanggil Rektor UI. YLBHI angkat bicara. /Instagram.com/@bemui_official /

Portal Pekalongan - Solidaritas Pembungkaman Ruang-ruang Demokrasi Kampus UI‎ menyatakan sejumlah sikap. Terkait pemanggilan 10 mahasiwa yang tergabung dalam BEM oleh pihak UI terkait kritik mereka terhadap Presiden Joko Widodo. 

Pernyataan sikap dikeluarkan oleh Solidaritas Pembungkaman Ruang-ruang Demokrasi Kampus UI‎ terhadap pemanggilan 10 mahasiwa yang tergabung dalam BEM UI yang mengkritik Presiden Joko Widodo di media sosial.

Kritik BEM UI terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial berbuntut pemanggilan 10 mahasiwa yang tergabung dalam BEM itu oleh UI.  Namun pemanggilan itu justru menuai dukungan publik dan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Pembungkaman Ruang-ruang Demokrasi Kampus UI‎. Mereka bahkan mengeluarkan pernyataan sikap.

Baca Juga: Inilah Penyebab Tenggelamnya KMP Yunice di Gilimanuk Bali, Korban Jiwa Masih Pendataan

Minggu, 27 Juni 2021, UI mengirim Surat Undangan Nomor 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021 UI yang isinya memanggil 10 mahasiswa yang menjadi bagian dari BEM UI dan DPM UI.

Pihak UI mengklaim bahwa pemanggilan 10 mahasiswa BEM itu dilakukan sebagai langkah klarifikasi atas postingan berupa poster yang diunggah pada akun BEM UI. Unggahan itu mencantumkan foto Joko Widodo yang dipublikasi pada tanggal 26 Juni 2021 pada sekitar pukul 18.00 WIB dengan isi membahas terkait dengan janji-janji kebohongan Presiden Joko Widodo.

Pemanggilan tersebut sontak menuai solidaritas dari dari berbagai elemen masyarakat, pegiat demokrasi dan hukum, serta sejumlah BEM kampus yang tergabung dalam Solidaritas Pembungkaman Ruang-ruang Demokrasi Kampus UI.

"Berdasarkan konten yang dipublikasi oleh BEM UI kami berpendapat bahwa konten tersebut menyajikan data terkait dengan kondisi saat ini di mana kebebasan sipil yang diberangus melalui represifitas aparat terhadap massa aksi. Kebebasan berpendapat yang dibungkam melalui pasal karet dari UU ITE, pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis, dan adanya intervensi presiden terhadap supremasi hukum.,'' kata Muhamad Isnur, pegiat Yayasan Lembaga Hukum Indonesia mewakili keterangan tertulis solidaritas bersama itu.

"Sedangkan Presiden berkata sebaliknya dengan realitas yang terjadi," lanjut Muhamad Isnur.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah