Data 122 kabupaten atau Kota Yang Wajib Terapkan PPKM Darurat Tanggal  3 Sampai 20 Juli

- 3 Juli 2021, 09:58 WIB
122 Daerah Yang Wajib PPKM Darurat
122 Daerah Yang Wajib PPKM Darurat /Please don't sell my network as/

Portal Pekolangan  - PPKM Darurat dimulai har ini, Sabtu, 3 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli. Program PPKM Darurat ditetakan Presiden Joko widodo (Jokowi), Kamis, 30 Juni kemarin.

PPKM Darurat tidak diterapakn di seluruh Indonesia. PPKM Darurat diberlakukan di daerah dengan yang kasus Covid-19 melinjak tinggi tinggi.   Ada 122 kabupaten dan kota di 7 Provinsi, yang ada di Pulau Jawa dan Bali.

Sebanyak 122 kabupaten dan kota, dengan rincian 48 kabupaten/kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3.

Baca Juga: Breaking News: Politikus Gerindra Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia karena Sakit

Adapun kriteria Penilaian Kabupaten/Kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus. Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 3 yakni kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Sementara itu Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 4 yakni kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.

Adapun kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x