Simak Biaya Denda Telat Bayar Listrik 2021, Listrik Rumah Lukman Sardi Diancam Dicabut

- 24 Juli 2021, 13:40 WIB
Simak Biaya Denda Telat Bayar Listrik 2021, Listrik Rumah Lukman Sardi Diancam Dicabut.
Simak Biaya Denda Telat Bayar Listrik 2021, Listrik Rumah Lukman Sardi Diancam Dicabut. /Twitter.com/@lukmansardi

Portal Pekalongan – Jika tidak ingin terkena denda, masyarakat harus membayar tagihan listrik sebelum tiba jatuh tempo yaitu tanggal 20 setiap bulannya.

Apabila merasa terlambat atau telah melewati tanggal jatuh tempo, jangan lupa untuk cek biaya denda atau biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik PLN.

Dilansir dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, biaya keterlambatan pembayaran listrik memanglah berbeda-beda.

Baca Juga: Simak Syarat Pencairan Subsidi Gaji Rp1 Juta yang Akan Segera Dicairkan Menaker

Jumlah biaya denda keterlambatan membayar listrik tergantung dari batas daya rumah tersebut.

Batas Daya terendah di Indonesia yakni sebesar 450 VA. Sementara batas daya rumah maksimal di Indonesia mencapai 14 ribu VA.

Terkait denda telat bayar listrik, baru-baru ini artis Lukman Sardi mengunggah keluhan serta kekecewaannya terhadap PT PLN melalui akun Twitternya @lukmansardi pada 23 Juli 2021.

Lewat cuitannya tersebut, Lukman Sardi mengaku kecewa pada PLN karena listrik rumahnya diancam dicabut.

Lukman Sardi mengatakan bahwa dari bulan Juni ada beberapa orang PLN yang selalu datang ke rumahnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portal Jember dengan judul Listrik Rumah Lukman Sardi Diancam Dicabut, Cek Biaya Denda Telat Bayar Listrik 2021

Halaman:

Editor: Salman F


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah