Cek di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Daftar Bansos PPKM Level 4 Cair Juli-Agustus 2021,

- 30 Juli 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi: Cek di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Daftar Bansos PPKM Level 4 Cair Juli-Agustus 2021,
Ilustrasi: Cek di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Daftar Bansos PPKM Level 4 Cair Juli-Agustus 2021, /Instagram Dinsosdkijakarta/
  1. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Perpanjangan bansos BST untuk 2 bulan yakni Mei dan Juni. Bantuan ini disalurkan di bulan Juli sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

Untuk diketahui BST tahap 5 dan 6 (bulan Mei dan Juni 2021) disalurkan secara rapel sehingga total menjadi Rp600.000.

Untuk mengetahui penerima BST dari Kemensos dapat membuka laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Inilah Profil Ali Sastroamidjojo Yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ganjar Pranowo: Saya Setuju

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bansos PKH juga menjadi program Kementerian Sosial dalam membantu warga yang terdampak Covid-19.

Berikut ini indeks dan faktor penimbang PKH Tahun 2021 (Rp)/Tahun

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000;
  2. Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3.000.000;
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000;
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000;
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000;
  6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000;
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000.
  8. Bansos KPM untuk 5,9 juta penerima baru

Penerima BST selama PPKM Level 4 akan ditambah sebanyak 5,9 juta KPM yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Penerima KPM akan menyasar warga yang belum terdaftar penerima bantuan Kartu Sembako. Penerim akan mendapat bantuan sebesar Rp200.000 per bulan selama 6 bulan.

"Kemudian kartu sembako PPKM, ini 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Ini merupakan usulan daerah dan ini ditambahkan dan besarannya juga sebesar Rp 200.00 per bulan selama 6 bulan," kata Menko Airlangga.

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x