Resmi, PPKM Level 2,3 dan 4 Diperpanjang Lagi hingga 16 Agustus 2021, Luhut Ungkap Alasannya

- 9 Agustus 2021, 22:08 WIB
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2,3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021, Luhut Ungkap Alasannya
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2,3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021, Luhut Ungkap Alasannya /Kanal Youtube Sekretariat Presiden

Portal Pekalongan -  PPKM diperpanjang lagi hingga 16 Agutus 2021. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan Senin 9 Agstus 2021. Adapun yang diperpanjang ini meliputi PPKM Level 2, 3 dan 4. 

Adanya keputusan pemerintah tentang PPKM diperpanjang ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, karena Covid-19 belum berakhir. Terjadi penurunan tapi masih fluktuaktif 

Ditegaskan Luhut Binsar Pandjaitan, PPKM diperpanjang adalah berdasarkan intruksi Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan berbagai hal.

Baca Juga: Liga 1 2021 Diundur Jadi 27 Agustus, Begini Sikap PSIS Semarang

Keputusan PPKM diperpanjang ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Atas arahan presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 Agustus 2021 malam melalui siaran konferensi pers.

Dikatakan Luhut, dalam mengambil keputusan ini sebelumnya telah dibicarakan dengan berbagai asosiasi, mall, perindustrian, dan sebagainya.

Dalam kesempatan itu, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa angka kematian relatif turun.

"Selain jumlah penambahan kasus kami juga memantau jumlah kematian akibat Covid-19 di Jawa dan Bali yang semakin menurun," terang Luhut Binsar Pandjaitan.

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x