Denda Rp1 Juta untuk 2 Karaoke di Bali yang Langgar PPKM 4, Pengamat: Bisa Dibui, Contohnya Habib Rizieq

- 10 Agustus 2021, 12:08 WIB
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4. Pengamat hukum di Bali menilai Satpol PP Denpasar dan kepolisian tidak tegas dalam menindak pelanggaran tersebut.
Dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi disaat PPKM Level 4. Pengamat hukum di Bali menilai Satpol PP Denpasar dan kepolisian tidak tegas dalam menindak pelanggaran tersebut. /PotensiBadung


Portal Pekalongan - Denda yang dijatuhkan kepada 2 karaoke besar di Bali melanggar PPKM Level 4. Yang dilakukan aparat melukai perasaan keadilan masyarakat.

Denda yang dijatuhkan aparat sebagai sanksi atas pelanggaran PPKM 4 oleh 2 pengelola tempat karaoke besar di Bali menuai kecaman.

Lantaran dianggap tidak menunjukkan rasa keadilan, 2 karaoke besar di Bali yang melanggar PPKM 4, hanya didenda.

Baca Juga: Pasang Surut Hubungan Krisdayanti - Aurel Hermansyah, Azriel: Bunda Ashanty Segalanya


Pemkot Denpasar dalam hal ini Satpol PP Kota Denpasar dan kepolisian setempat hanya memberikan sanksi administrasi. Kedua pengelola karaoke hanya diwajibkan membayar denda Rp1juta.

2 karaoke besar di Bali itu adalah Kafe Platinum dan EC Executive Karaoke di Denpasar.

Kedua lokasi hiburan itu menciptakan kerumunan dan tetap membandel membuka usahanya meski ada aturan PPKM.

Pengamat hukum di Bali yang juga advokat senior yang menangani banyak kasus besar I Made Suardana sebagaimana dikutip portalpekalongan.com dari potensibandung.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Langgar PPKM, 2 Karaoke Besar di Bali Hanya Didenda, Pengamat Hukum: Sanksi Asal-asalan, yang Lain Saja Dibuimenilai pemberian sanksi itu asal-asalan," menyatakan pelanggar PPKM 4 bisa dibui.

Baca Juga: Doa Keluar Kamar Mandi, Lengkap Arab, Latin dan Artinya


Menurutnya jika ditinjau dari aspek aturan, sejatinya kata dia Perwali bukan satu-satunya instrumen hukum yang bisa dipakai dalam pemberian sanksi kepada pengelola tempat hiburan di Denpasar tersebut.

Dia mencontohkan kasus Habib Rizieq yang didenda Rp50 juta dan ditambah pidana, bahkan juga dibui.

"Jadi mereka (Satpol PP Denpasar) tidak serius dengan ini," katanya pada Selasa 10 Agustus 2021.

 Baca Juga: Doa Masuk Kamar Mandi, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Dia mencontohkan pasal yang bisa dijeratkan, yakni UU Nomor 4 tahun 1984 pasal 14, tentang pemberantasan penyakit menular.

Karaoke ini dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam memberantas penyakit menular.

Aturan lain juga bisa diterapkan yakni UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dalam pasal 93 kata dia ada sanksi berupa pidana.

"Kalau hanya denda Rp1 juta itu tidak akan memberikan efek jera," imbuh pria yang biasa disapa Ariel.

Terlebih sudah banyak tempat hiburan besar yang melanggar seperti Boshe, Platinum Executive Club dan EC Executive Karaoke Bali.

Baca Juga: Doa Ketika Lupa Belum Membaca Doa Sebelum Makan, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

"Jika penegakan hukumnya tidak tegas, ya bisa dicontoh yang lain, yang besar saja bisa dan hanya kena tipiring (tindak pidana ringan), bagaimana yang kecil-kecil," urainya.

Sebelumnya dua tempat hiburan malam didenda masing-masing Rp1 juta karena melanggar PPKM Level 4 di Denpasar, Bali.Keduanya yakni Platinum Executive Club' yang terletak di jalan Suwung Batan Kendal No.20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di jalan Imam Bonjol nomor 386, Denpasar.

Humas EC Executive, Wayan Armawan mengatakan pihaknya telah mematuhi aturan PPKM untuk tidak buka.

Namun saat itu, ada tamu yang memaksa masuk room tanpa sepengetahuan manajemen.

Baca Juga: Doa Setelah Minum, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

"Kelalaian dari kita, ada yang minta room dikasih. Kami tidak menerima tamu selama PPKM, karena memang sudah tutup, ya sudah tutup saja, tapi ada yang memaksa masuk room tanpa sepengetahuan manajemen,” katanya.

Manajer Paltinum, Rudi Hadi Purwanto mengatakan hal yang sama.

“Kita sebetulnya tutup, karena ada tamu mau libur ya kita layani. Kita terpaakan prokes," katanya. ***(Mifta Putra/PotensiBandung)

Editor: Ali A

Sumber: Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah