Portal Pekalongan - Beda perlakuan Habib Rizieq beda pula usaha karaoke di Bali. Sama-sama menyebabkan kerumunan, Habib Rizieq didenda Rp50 juta ditambah masuk bui.
Adapun 2 karaoke besar di Bali yang melanggar PPKM Level 4 masing-masing hanya didenda Rp1 juta.
Denda itu dijatuhkan kepada 2 karaoke besar di Bali melanggar PPKM Level 4. Tentu saja apa yang dilakukan aparat melukai perasaan keadilan masyarakat.
Baca Juga: dr Aisyah Dahlan Ungkap Cara Istri Bikin Suami Bahagia dan Betah di Rumah
Akibatnya, denda yang dijatuhkan aparat sebagai sanksi atas pelanggaran PPKM 4 oleh 2 pengelola tempat karaoke besar di Bali menuai kecaman lantaran dianggap tidak menunjukkan rasa keadilan.
Satpol PP Kota Denpasar hanya memberikan sanksi administrasi. Kedua pengelola karaoke hanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp1 juta.
Pengamat hukum di Bali yang juga advokat senior yang menangani banyak kasus besar I Made Suardana sebagaimana dikutip portalpekalongan.com dari potensibandung,pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Langgar PPKM, 2 Karaoke Besar di Bali Hanya Didenda, Pengamat Hukum: Sanksi Asal-asalan, yang Lain Saja Dibui" menilai pemberian sanksi itu asal-asalan," menyatakan pelanggar PPKM Level 4 bisa dibui.
Menurutnya jika ditinjau dari aspek aturan, Perwali bukan satu-satunya instrumen hukum yang bisa dipakai dalam pemberian sanksi kepada pengelola tempat hiburan di Denpasar tersebut.
Baca Juga: Inilah Pertolongan Pertama Untuk Mengatasi Kecemasan, Semakin Sering Dilakukan Semakin Baik
Dua karaoke besar di Bali itu adalah Kafe Platinum dan EC Executive Karaoke di Denpasar.