Kedua lokasi hiburan itu menciptakan kerumunan dan tetap membandel membuka usahanya meski ada aturan PPKM Level 4.
Dia mencontohkan kasus Habib Rizieq yang didenda Rp50 juta dan ditambah pidana, bahkan juga dibui.
"Jadi mereka (Satpol PP Denpasar) tidak serius dengan ini," katanya pada Selasa 10 Agustus 2021.
Dia mencontohkan pasal yang bisa dijeratkan, yakni UU Nomor 4 tahun 1984 pasal 14, tentang pemberantasan penyakit menular.
Karaoke ini dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam memberantas penyakit menular.
Aturan lain juga bisa diterapkan yakni UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dalam pasal 93 ada sanksi berupa pidana.
"Kalau hanya denda Rp1 juta itu tidak akan memberikan efek jera," imbuh pria yang biasa disapa Ariel.
Terlebih sudah banyak tempat hiburan besar yang melanggar seperti Boshe, Platinum Executive Club dan EC Executive Karaoke Bali.
"Jika penegakan hukumnya tidak tegas, ya bisa dicontoh yang lain, yang besar saja bisa dan hanya kena tipiring (tindak pidana ringan), bagaimana yang kecil-kecil," urainya.