Kemenag RI Berikan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru dan Pasutri Lama, Berikut Cara Cetaknya

- 12 Agustus 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi: Kemeneg RI Berikan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru dan Pasutri Lama, Berikut Cara Cetaknya
Ilustrasi: Kemeneg RI Berikan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru dan Pasutri Lama, Berikut Cara Cetaknya /kemenag.go.id

Portal Pekalongan - Kemenag RI memerikan kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pasutri lama, yang bisa dicetak sendiri dari ramah, berikut cara mencetaknya.

Berikut ini penjelasan mengenai cara mendapatkan kartu nikah digital secara online dari Kemenag RI  bagi pengantin baru dan pasutri lama.

Kemenag RI memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agutustus 2021 dan diganti dengan kartu nikah digital. Pasutri lama juga bisa mencetak ini.

Baca Juga: Berikut Kumpulan Link Twibbon HUT RI ke-76 dari Kemensetneg, Kementerian LHK dan Sumber Lain

Launching kartu nikah digital dilakukan di KUA Banjarnegara Jawa Tengah akhir bulan Mei 2021, oleh Menteri Agama RI.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan.

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan kartu nikah digital bagi pengantin baru:

  1. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui website Simkah di laman simkah.kemenag.go.id
  2. Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email.

Baca Juga: Profil Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Mengaku Baik-baik Saja meski Rumah Digeledah KPK

Sedangkan bagi pasutri lama bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan cara sebagai berikut ini:

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah