Cara Mengurus Kartu Nikah Digital, Calon Pengantin Wajib Tahu Ini!

- 12 Agustus 2021, 19:24 WIB
Cara Mengurus Kartu Nikah Digital, Calon Pengantin Wajib Tahu Ini!
Cara Mengurus Kartu Nikah Digital, Calon Pengantin Wajib Tahu Ini! /Twitter @Kemenag_RI

Portal Pekalongan - Kini calon pengantin diharuskan mengurus kartu nikah digital.

Ternyata, kartu nikah digital berbeda dengan buku nikah, karena pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah berupa fisik.

Lalu bagaimana cara mengurus kartu nikah digital?

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Lupis Kentan Pandan

Dilansir dari akun Twitter @Kemenag_RI berikut cara mengurus kartu nikah digital.

Beginilah cara mengurus kartu nikah digital bagi para calon pengantin:

1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id

2. Mengisi data secara lengkap, termasuk nomor Whatsapp dan email aktif

3. Setelah akad nikah, pengamtin mengisi link survey kepuasan layanan yang diterima melalui email

4. Kartu nikah digital akan dikirim dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah