Portal Pekalongan - Kini calon pengantin diharuskan mengurus kartu nikah digital.
Ternyata, kartu nikah digital berbeda dengan buku nikah, karena pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah berupa fisik.
Lalu bagaimana cara mengurus kartu nikah digital?
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Lupis Kentan Pandan
Dilansir dari akun Twitter @Kemenag_RI berikut cara mengurus kartu nikah digital.
Beginilah cara mengurus kartu nikah digital bagi para calon pengantin:
1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id
2. Mengisi data secara lengkap, termasuk nomor Whatsapp dan email aktif
3. Setelah akad nikah, pengamtin mengisi link survey kepuasan layanan yang diterima melalui email
4. Kartu nikah digital akan dikirim dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.