Portal Pekalongan - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan dari Kemnaker ditujukan bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Para pekerja yang menerima bantuan subsidi upah (BSU), mulai dicairkan pada bulan Agustus 2021 ke masing-masing rekening penerimanya.
Pencairan BSU dengan total senilai Rp1 juta ini ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara seperti BTN, BNI, Mandiri, dan BRI.
Baca Juga: Peringatan Hari Pramuka Ke-60 Tahun 2021, Lima Pramuka Banyumas Terima Lencana Teladan dari Kwarnas
Sedangkan khusus pekerja yang tinggal di provinsi Aceh akan menerima bantuan ini melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 yaitu sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Dua Tersangka Pembobol ATM di Magelang dan Kebuman Dibekuk Polda Jateng dan Ditembak, Apa Sebabnya
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.