PPKM Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan bagi Penumpang Kereta Api

- 23 Agustus 2021, 14:50 WIB
PPKM Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan bagi Penumpang Kereta Api
PPKM Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan bagi Penumpang Kereta Api /Portal Jember/ Angga Juli Setiawan

PORTAL PEKALONGAN -Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini diperpanjang kembali.

Untuk itu transportasi Kereta Api Indonesia memiliki kebijakan perjalanan kereta api bagi penumpang kereta api dewasa maupun anak-anak.

Dilansir PORTAL PEKALONGAN pada laman resmi Kereta Api Indonesia syarat bagi penumpang anak-anak masih berpedoman pada regulasi SE No. 17 tahun 2021 Satgas Covid-19.

Baca Juga: Rizky Billar Relakan Lesti Kejora Lakukan Ini Demi Biaya Hidup Setelah Nikah

Dimana dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa penumpang anak-anak untuk saat ini tidak melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/Kabupaten/Kota.

Bagi Penumpang Berusia diatas 12 tahun, wajib menunjukkan surat keterangan vaksin atau kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.

Bagi anda yang sudah terlanjur membeli tiket kereta api namun belum melakukan tes PCR maupun rapid antigen, stasiun kereta api menyediakan layanan tes PCR dan rapid antigen.

Bahkan di stasiun-stasiun kereta api di Indonesia juga sudah menyediakan fasilitas vaksin gratis bagi anda yang belum melakukan vaksin dan ingin vaksin saat melakukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Resep untuk Bersihkan Tubuh

Bagi penumpang yang belum bisa vaksin karena ada penyakit kormobid, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah