PORTAL PEKALONGAN - Kabar baik untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tapi menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Pada bulan Agustus 2021, sebanyak 10 daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Tak hanya berlaku pada bulan Agustus saja, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung cukup lama, bahkan ada yang sampai akhir 2021.
Dengan memanfaatkan insentif dari pemerintah berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat tak perlu membayar denda pajak kendaraan bermotor yang mereka lakukan.
Jika mereka menunggak bertahun-tahun, maka masyarakat hanya perlu membayar biaya pokok pajaknya saja.
Tak hanya itu, ada juga beberapa daerah yang memberikan gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Buat yang belum membayar pajak, rasanya akan rugi jika tak mengikuti program pemerintah ini.
Nah, daerah mana saja sih yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor? Penasaran dengan daftar dan lokasi lengkapnya?
Dikutip Portalpekalongan.com dari Pikiran-Rakyat.com, 24 Agustus 2021, inilah lokasi 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.