Cek Syarat dan Caranya, Kemenag Sediakan Bantuan Operasional untuk Masjid Rp 20 Juta dan Musala Rp 10 Juta

- 1 September 2021, 16:04 WIB
Cek Syarat dan Caranya, Kemenag Sediakan Bantuan Operasional untuk Masjid Rp 20 Juta dan Musala Rp 10 Juta
Cek Syarat dan Caranya, Kemenag Sediakan Bantuan Operasional untuk Masjid Rp 20 Juta dan Musala Rp 10 Juta /foto tangkapan layar simas.kemenag.go.id

PORTAL PEKALONGAN – Berikut informasi tentang syarat dan caranya mendabatkan bantuan operasional masjid dan musala dari Kementerian Agama (Kemenag )  RI. Saat ini Kemenag RI menyediakan anggaran dana hingga Rp 6,9 M.

Kemenag RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19.

Adapun jumlah yang dialokasikan Kemenag RI yang akan disalurkan sebagai bantuan operasional masjid dan musala sebesar Rp 6,9 miliar, dengan rincian Rp 6,2 miliar untuk masjid dan Rp 700 juta untuk musala.

Baca Juga: 2 Produk Penting Ciptaan Allah Menurut dr. Zaidul Akbar, Salah Satunya Sering Kita Jumpai di Sekitar Kita

Adapun bagi masjid dan masala yang bisa memenuhi syarat yang ada akan mendapatkan bantuan operasional, masing-masing Rp 20 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk musala.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman kemenag.go.id, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Moh Agus Salim menyatakan, takmir dan pengurus masjid/musala dapat menggunakan bantuan operasional ini untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

Misalnya untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya.

“Juga bisa digunakan untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ujar Agus, Sabtu (28/8/2021).

Adapun aturan rinci dan lengkap, termasuk petunjuk teknis penyalurkan bantuan ini dijelaskan dalam Kepdirjen nomor 574/2021.

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x