17 Tersangka Calon Kades Penyuap Bupati Probolinggo Diancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

- 5 September 2021, 06:34 WIB
Konferensi Pers tersangka kasus korupsi Bupati Probolinggo
Konferensi Pers tersangka kasus korupsi Bupati Probolinggo /YouTube KPK RI/

PORTAL PEKALONGAN - 17 tersangka penyuap Bupati Probolinggo dibawa ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Sabtu 4 September 2021.

KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan di tingkat desa yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: LENGKAP Jadwal Acara TV Minggu 5 September 2021: Ada Siarang Langsung Liga 1 2021 dan Ikatan Cinta

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021 menyatakan, "KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini." 

Sebagai pemberi, yakni ASN Kabupaten Probolinggo adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO).


Kemudian Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

"Ada 18 orang ya ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa ya," ujar Alexander Marwata.

Baca Juga: Simak, Sejarah 4 September Sebagai Hari Hijab Internasional, Suara dan Solidaritas Muslim

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: jumpa pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah