PORTAL PEKALONGAN - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) membuat layanan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor pada September 2021.
Layanan tersebut disebut sebagai Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri. Dengan adanya aplikasi SIGNAL ini, proses pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Dilansir dari informasi resmi, layanan tersebut dikhususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.
Baca Juga: Pembegalan di Jalan Pemuda, 1 Korban Tewas 1 Korban Kritis, 2 Pelaku Dibekuk
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dirancang dan dibangun Korlantas Polri untuk memudahkan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan juga SWDKLJ.
Layanan ini juga digunakan sebagai pengganti Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan.
Bahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli. Tak perlu ragu karena aplikasi ini bukan penipuan dan diluncurkan oleh Korlantas Polri langsung.
Baca Juga: Diet Ampuh Tanpa Olahraga, Ini 4 Bahan Rempah Minuman Pelangsing ala Dewi Hughes
Bagaimana cara untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini?