PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan pemutihan pajak kendaraan mulai 9 September sampai 9 Desember 2021.
Pemutihan pajak kendaraan itu diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dalam rangka HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur.
Dalam rangka HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur, diberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 9 September sampai 9 Desember 2021.
Untuk kendaraan roda 2 dan 3 mendapat diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) 20 persen dan kendaraan roda 4 dan seterusnya mendapat mendapat diskon 10 persen.
Bentuk pemutihan pajak, meliputi, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.
Baca Juga: Kerah Baju dan Jaket Anda Terdapat Noda Daki? Hilangkan dengan Cara Ini
Pemutihan dan insentif pajak ini adalah yang kedua kalinya di tahun ini setelah sebelumnya sukses dengan program Diskon Ramadan.
Saat Diskon Ramadan, pemutihan pajak dimanfaatkan 3,09 juta wajib pajak.