Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Berlaku Mulai 9 September sampai 9 Desember 2021

- 21 September 2021, 06:50 WIB
 Gubernur Jawa Timur memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Jatim yang dikemas dalam program Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah Tahun 2021 untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan momentum HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Jatim yang dikemas dalam program Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah Tahun 2021 untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan momentum HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur. /Instagram/ @bapendajatim

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan pemutihan pajak kendaraan mulai 9 September sampai 9 Desember 2021.

Pemutihan pajak kendaraan itu diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dalam rangka HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur.

Dalam rangka HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur, diberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 9 September sampai 9 Desember 2021.

Baca Juga: Kalian Lebih Suka Mana? Gula Pasir atau Gula Tebu, Simak Penjelasannya, Lebih Bagus Mana Sebenarnya..

Untuk kendaraan roda 2 dan 3 mendapat diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) 20 persen dan kendaraan roda 4 dan seterusnya mendapat mendapat diskon 10 persen.

Bentuk pemutihan pajak, meliputi, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

Baca Juga: Kerah Baju dan Jaket Anda Terdapat Noda Daki? Hilangkan dengan Cara Ini

Pemutihan dan insentif pajak ini adalah yang kedua kalinya di tahun ini setelah sebelumnya sukses dengan program Diskon Ramadan.

Saat Diskon Ramadan, pemutihan pajak dimanfaatkan 3,09 juta wajib pajak.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x