PPKM Diperpanjang, Pengunjung Anak Berusia 12 Tahun Boleh Masuk Mal dengan Syarat

- 23 September 2021, 16:17 WIB
PPKM Diperpanjang, Pengunjung Anak Berusia 12 Tahun Boleh Masuk Mal dengan Syarat
PPKM Diperpanjang, Pengunjung Anak Berusia 12 Tahun Boleh Masuk Mal dengan Syarat /Instagram @kemenkominfo

PORTAL PEKALONGAN - PPKM resmi diperpanjang lagi per tanggal 21 September 2021 dengan penyesuaian aktivitas masyarakat.

Pengunjung anak berusia 12 tahun diperbolehkan masuk mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat dan ketentuan.

Selama penerapan PPKM pada level sebelumnya, pengunjung anak berusia 12 tahun belum diperbolehkan masuk mal dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Sinopsis Film Catwoman yang Akan Tayang Di Bioskop TransTV Malam Ini

Bahkan di beberapa wilayah pengunjung dewasa pun harus sudah divaksin dengan menunjukkan surat vaksin atau diskrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan untuk pengunjung anak berusia 12 tahun merupakan salah satu penyesuaian aktivitas masyarakat untuk PPKM di Jawa-Bali periode 21 September - 4 Oktober 2021.

Syarat dan ketentuan pengunjung anak berusia 12 tahun diperbolehkan masuk mal atau pusat perbelanjaan adalah dengan adanya pengawasan dan pendampingan orang tua.

Baca Juga: Sinopsis Film Twelve Monkeys di Big Movies GTV Hari Ini, Kamis 23 September 2021

Uji coba pelaksanaannya juga baru akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya sebagaimana dilkutip Portal Pekalongan dari akun Instagram @kemenkominfo.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x