Penyesuaian aktivitas masyarakat lainnya adalah di wilayah PPKM Level 3 dan Level 2, bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pengunjung bioskop wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Bila sebelumnya hasil skrining hanya yang teridentifikasi barcode hijau yang boleh masuk, sekarang yang berkategori kuning juga diperbolehkan.
Selanjutnya ditetapkan juga bahwa restoran di fasilitas olahraga yang bersifat outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung.
Baca Juga: Terlena Nyamannya Rebahan, Baca Doa ini Agar Terhindar dari Rasa Malas
Sedangkan untuk olah raga, pertandingan sepak bola Liga 2 boleh digelar di wilayah PPKM Level 3 dan Level 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.
Diatur juga dalam PPKM dengan penyesuaian aktivitas masyarakat ini mengenai aktivitas perkantoran.
Untuk perkantoran nonesensial di wilayah PPKM Level 3 diperbolehkan melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen pegawai yang masuk.
Perkantoran nonesensial yang beroperasional disyaratkan harus sudah memakai QR PeduliLindungi. Sementara para pegawai yang melaksanakan WFO wajib sudah vaksinasi.