Musibah Kapal Pengayoman IV Tengelam di Perairan Cilacap, Polisi Tetapkan Nahkoda Jadi Tersangka

- 28 September 2021, 12:22 WIB
Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham RI tenggelam  di perairan Nusakambangan, Cilacap pada Jumat 17 September 2021.
Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham RI tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap pada Jumat 17 September 2021. /Pendim Cilacap/

PORTAL PEKALONGAN - Nahkoda kapal Pengayoman IV berinisial SA, 53, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cilacap yang menangani kasus tenggelamnya kapal angkut Pengayoman IV dan menyebabkan 2 korban tewas. 

Kapal angkut Pengayoman IV Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham itu terbalik dan tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap pada 17 September 2021 lalu. SA jadi tersangka karena atas kelalaiannya menyebabkan 2 korban tewas.  

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut dan menyatakan kasus tersebut ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap. 

Baca Juga: Coba 4 Trik Unik WhatsApp Ini, Salah Satunya Bisa Bongkar Riwayat Chat Si Doi

"Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkap Kabidhumas, Senin 27 September 2021 malam.

Kombes M Iqbal menerangkan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut termasuk memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

Ditambahkan Kabidhumas, polisi saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang on progress.

Baca Juga: Rahasia Ibadah Paling Tinggi Orang Mukmin, Gus Baha: Tuntas Setan Sampai Menangis

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x