TERBARU! Ini Aturan Naik Pesawat, Calon Penumpang Tak Lagi Disogok Hidung Namun Wajib Melakukan Ini

- 19 Oktober 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi bandara. Syarat naik pesawat di bandara Sultan Hasanuddin saat Pandemi
Ilustrasi bandara. Syarat naik pesawat di bandara Sultan Hasanuddin saat Pandemi /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

PORTAL PEKALONGAN - Ini aturan terbaru syarat naik pesawat terbang. Calon penumpang pesawat tidak lagi disogok lobang hidungnya alias tes antigen, namun wajib tes PCR. Jadi tes Antigen tak berlaku bagi penumpang pesawat.

Syarat terbaru naik pesawat terbang. Yang semula tes Antigen atau yqang disogok lobang hidungnya, pada aturan terbaru calon penumpang pesawat wajib tes PCR.

Ini sebagai dampak dari penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali yang terus berlanjut. Sehingga syarat naik pesawat terbangpun yang semula cukup tes Antigen, yang terbaru wajib PCR.

Baca Juga: Komisaris PSIS Semarang Minta Tiga Poin Kemenangan Atas Barito Putera untuk Didedikasikan Pada Farrel Arya

PPKM yang diperpanjang 19 Oktober-1 November 2021, membuat pemerintah kembali menerapkan aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satunya adalah syarat perjalanan udara domestik.

Calon penumpang pesawat wajib Tes PCR sebagai syarat aturan terbaru bisa terbang.

Calon penumpang pesawat tidak lagi bisa hanya pakai tes Antigen.

Dua minggu ke depan pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x