PORTAL PEKALONGAN – Pemerintah kembali membuat kebijakan untk menetapkan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 menyusul adanya kebijakan Wajib PCR ketika hendak berpergian menggunakan pesawat terbang.
Untuk pulau jawa dan juga bali harga tetinggi yang ditetapkan sebesar Rp275 ribu Sedangkan untuk daerah lain sebesar Rp300 ribu
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu hari ini.
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, penetapan harga tertinggi itu dilakukan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen tes PCR.
Misalnya layanan, harga reagen, dan biaya administrasi over head.
Setelah kebijakan harga baru ini, Kadir meminta untuk seluruh rumah sakit dan juga laboratorium segara menyesuaikan harga tertinggi untuk tes PCR ini.
“Kami harap dinkes provinsi dan kabupaten dan kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tarif pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing, harap Kadir, dalam konferensi pers virtual.
Ia juga mengatakan bahwa biaya tes PCR bisa terus dievaluasi poleh pemerintah.