Penjual Online dan Pelaku Usaha Mikro Kecil Harus Tahu Jenis Frozen Food yang Tak Wajib Miliki Izin Edar

- 1 November 2021, 09:59 WIB
Penjual online dan pelaku usaha mikro kecil harus tahu jenis frozen food yang tak wajib miliki izin edar.
Penjual online dan pelaku usaha mikro kecil harus tahu jenis frozen food yang tak wajib miliki izin edar. /Pixabay/Elastic Compute Farm

PORTAL PEKALONGAN - Penjual online dan pelaku usaha mikro kecil tahukah Anda? Tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar, lho.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.

Ada beberapa kriteria yang membebaskan produk olahan makanan beku alias frozen food wajib memiliki izin edar.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Drama India ANTV Episode 229 Hari ini: Gopi Berhasil Menyelamatkan Anak-Anak dari Bahaya

Beberapa waktu lalu sempat beredar informasi di media sosial mengenai beberapa penjual frozen food atau olahan makanan beku yang terkena denda karena tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Oleh karenanya, BPOM mengungkapkan dan memberi penjelasan untuk menjawab informasi yang beredar di media sosial mengenai izin edar produk olahan makanan beku alias frozen food.

Berikut kriteria-kriteria frozen food atau produk olahan makanan beku yang tidak wajib memiliki izin edar dikutip Portal Pekalongan dari laman resmi pom.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Senin 1 November 2021, Ada Warkop, Makan Receh, hingga Lapor Pak!

Daftar Frozen Food yang Tidak Wajib Punya Izin Edar:

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah