Penjual Online dan Pelaku Usaha Mikro Kecil Harus Tahu Jenis Frozen Food yang Tak Wajib Miliki Izin Edar

- 1 November 2021, 09:59 WIB
Penjual online dan pelaku usaha mikro kecil harus tahu jenis frozen food yang tak wajib miliki izin edar.
Penjual online dan pelaku usaha mikro kecil harus tahu jenis frozen food yang tak wajib miliki izin edar. /Pixabay/Elastic Compute Farm

Pangan siap saji dimaksud dapat dibekukan terlebih dahulu sebelum disajikan.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Senin 1 November 2021, Ada Upin dan Ipin, Kun Anta, hingga Ngantri KDI 2021

Sesuai Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, maka pangan siap saji yang dimaksud pada poin 4 tidak wajib memiliki NIE, baik untuk penjualan secara daring/online maupun penjualan biasa yang dilakukan secara langsung.

Berdasarkan penjelasan dari BPOM, frozen food atau olahan makanan beku merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.

Baca Juga: Terus Memanas, Siapakah E-Commerce Terbaik Indonesia di 2021?

Sedangkan pangan olahan beku alias frozen food dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah