Aturan Baru, Kendaraan Bermotor Tanpa Stiker Hologram Bisa Langsung Ditilang Polisi

- 4 November 2021, 10:52 WIB
Berdasarkan aturan baru kendaraan bermotor tanpa ada stiker hologram akan langsung ditilang polisi.
Berdasarkan aturan baru kendaraan bermotor tanpa ada stiker hologram akan langsung ditilang polisi. /Instagram @ pjrkorlantaspolri

PORTAL PEKALONGAN - Sesuai aturan baru mengenai digitalisasi pajak kendaraan (road tax), setiap kendaraan akan ditempel stiker hologram berisikan data kendaraan beserta identitas asli pemiliknya.

Berdasarkan aturan baru tersebut kendaraan bermotor tanpa ada stiker hologram akan langsung ditilang polisi.

Oleh karenanya, segera dapatkan stiker hologram sebagai bukti taat pajak kendaraan agar tidak ditilang polisi.

Polisi bisa menilang kendaraan yang belum bayar pajak atau pajak mati berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Hanna Kirana Alami Gagal Napas, Sang Ibunda Ceritakan Kronologi Kepergian Putrinya dengan Tabah dan Ikhlas

Mengenai digitalisasi pajak kendaraan, dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, dikarenakan semakin pesatnya era digitalisasi saat ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Korlantas bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan inovasi teknologi dengan meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan (road tax).

Adapun digital road tax sebelumnya telah diluncurkan secara soft launching pada 18 Oktober 2021 lalu.

Sebagai bagian dari inovasi teknologi baru dari Program Digitalisasi Road Tax, setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker hologram dilengkapi dengan 18 QR Code.

Baca Juga: PLH Bupati Banjarnegara Apresiasi Kebersamaan Desa Pagak dengan STIE Tambara dan Polres Banjarnegara

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @indoensiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah