Penting Diketahui! Kendaraan Bermotor Tanpa Stiker Hologram Bisa Langsung Ditilang Polisi

- 5 November 2021, 00:42 WIB
Stiker hologram pengganti tanda sudah bayar pajak kendaraan, lihat ciri-cirinya.
Stiker hologram pengganti tanda sudah bayar pajak kendaraan, lihat ciri-cirinya. /Instagram/@indonesia.baik/Instagram @indonesiabaik.id

 


PORTAL PEKALONGAN - Kini sudah diterbitkan aturan baru berkaitan dengan digitalisasi pajak kendaraan (road tax).

Aturan baru setiap kendaraan akan ditempel stiker hologram berisikan data kendaraan beserta identitas asli pemiliknya.

Berdasarkan aturan baru tersebut kendaraan bermotor tanpa ada stiker hologram akan langsung ditilang polisi.

"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono (Senin (18/10/2021) seperti yang dikutip Portal
Pekalongan.

Baca Juga: Aturan Terbaru, Perjalanan Darat Hanya Wajib Antigen Tidak Lagi PCR

Setiap tahun warna stiker hologram akan berubah untuk memudahkan untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.

Polisi bisa menilang kendaraan yang belum bayar pajak atau pajak mati berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Mengenai digitalisasi pajak kendaraan, dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, dikarenakan semakin pesatnya era digitalisasi saat ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Korlantas bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan inovasi teknologi dengan meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan (road tax).

Baca Juga: Semoga Husnul Khatimah, Inilah Biodata Vanessa Angel dan Perjalanan Kariernya sebelum Kecelakaan Maut Itu

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @indoensiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah