Permen “Manis yang Beracun” Permendikbud No. 30/2021

- 11 November 2021, 08:29 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Portal Jepara/

PORTAL PEKALONGAN – Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menjadi polemik di dunia Pendidikan Tinggi di negeri Indonesia tercinta.

Hampir semua masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap masa depan anak-anak mereka yang studi atau kuliah di Perguruan Tinggi merasa waswas.

Bagaimana tidak, hukum agama – baca Islam dan juga agama lain — yang menempatkan bahwa hubungan seksual merupakan hal yang sangat mulia, yang harus ditempuh melalui pernikahan (akad nikah).

Permendikbud No. 30/2021 yang terdiri dari 9 Bab dan 58 Pasal tersebut, Pasal 1 poin 1 mendefinisikan “Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal”.

Baca Juga: Cerah Berawan, Satu Wilayah Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca DKI Jakarta 11 November 2021

Pasal 2 menegaskan, bahwa Peraturan Menteri ini bertujuan:

a. sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus; dan

b. untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.

Pasal 5 (1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah