NIK Resmi Jadi NPWP! Apakah Setiap WNI Wajib Bayar Pajak Penghasilan? Simak Penjelasan Sri Mulyani

- 11 November 2021, 06:21 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk KTP, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk KTP, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). /Instagram @ditjenpajakri


PORTAL PEKALONGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.

Kini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah sah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

UU HPP terdiri atas sembilan bab memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Baca Juga: Anda Pebisnis Online? Yuk Maksimalkan Bisnis dengan Terapkan Personal Branding!

"Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, seperti dikutip Portalpekalongan.com dari Idxchannel.com, Kamis 11 November 2021.

Neilmaldrin menjelaskan, perubahan UU PPh berlaku mulai tahun pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Baca Juga: Wow! Bisnis Online Barang Harian Makin Digemari? Ini Alasanya

Inilah 7 ruang lingkup ketentuan umum dan tata cara perpajakan berdasarkan UU HPP:

1. Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.

2. Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: idxchannel.com Sumber-sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah