Anggota Komisi Fatwa MUI Ditangkap Densus 88, Atas Dugaan Kasus Terorisme

- 17 November 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi: Densus 88 Antiteror Mabes Polri Ciduk anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah
Ilustrasi: Densus 88 Antiteror Mabes Polri Ciduk anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah /Antara

PORTAL PEKALONGAN - Anggota Komisi Fatwa MUI ditangkap Densus 88 atas dugaan kasus terorisme, ketua MUI Cholil Nafis menyatakan dukungan untuk tegakan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia, setelah anggotanya ditangkap Densus 88 atas dugaan kasus terorisme.

Pernyataan Ketua MUI Cholil Nafis tersebut disampaikan terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri, Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Burung Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Hutan di Australia, Fakta atau Hoax?

"Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya," ujar Cholil yang juga Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia ini melalui akun Twitter @cholilnafis, Selasa, 16 November 2021.

Ia menyebutkan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk Badan anti terorisme untuk menanggulanginya.

Terkait Ahmad Zain An-Najah, ia mengatakan, MUI telah menon-aktifkannya sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.

"Ia yang ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI," jelasnya.

Namun pernyataan Cholil tersebut mendapat respons dari seorang netizen.

"Kalo baca pernyataan bapak ini berarti ustadz yg ditangkap barusan itu salah dong pak ?," timpal @Firman99918714·

Cholil Fafis langsung memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

"Kita serahkan pada proses hukum termasuk pengadilan. Jadi kami menghormati hukum yg berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Benda Ini Bisa Jadi Penghalang Rezeki Masuk Rumah, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Selengkapnya

Sementara itu Densus 88 Antiteror Polri sudah menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustadz Farid Okbah, pengurus Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Sudah tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membeberkan ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati," jelas Ramadhan.

"Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO. Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati," tambahnya.

Farid dan dua lainnya ditangkap karena diduga terlibat dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga: Peresmian Masjid, Gus Hakim: Buat Masjid Jangan Seperti Buat Lubang Kuburan..

Farid memiliki sejumlah latar belakang di jaringan teroris JI. Dari hasil pendalaman Densus, ia merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro di organisasi teroris tersebut.

Kemudian, kata Ramadhan, Farid juga merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Menurut dia, Farid pernah terlibat dalam pertemuan yang berkaitan dengan pengkaderan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi.

Pemberitaan ini sebelumnya sudah pernah tayang dengan judul 'Anggota Komisi Fatwa MUI Jadi Tersangka Terorisme, Ketua MUI: Tegakan Hukum Dengan Tegas dan Seadil-Adilnya' oleh galamedia.com.***(Dicky Aditya/Galamedia.com)

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah