1. pendidikan minimal SLTA Sederajat;
2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
Baca Juga: Banyak Diincar Artis dan Pejabat, Apa itu Jurnalis? Berikut Pengertian dan Arti dari Jurnalis
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Berikut link dan Tata Cara Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 'PLD' 2021:
1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website: https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id