Baca Juga: Luna Maya Jadi Ketua RT, Langsung Blusukan Bareng Warga Kemang
Berikut link dan Tata Cara Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 'PLD' 2021:
1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website: https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id
2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu ”persyaratan”;
3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu ”kuota PLD”;
4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu ”Honorarium”;
5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;
6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan melampirkan softcopy Ijazah terakhir;
Baca Juga: Profil Galang Hendra Pratama, Wakili Indonesia di Sirkuit Mandalika
7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;