Kementerian Perdagangan Edarkan Surat Pencabutan, Soal Larangan Minyak Goreng Curah 2022

- 10 Desember 2021, 19:16 WIB
Kementerian Perdagangan Edarkan Surat Pencabutan, Soal Larangan Minyak Goreng Curah 2022
Kementerian Perdagangan Edarkan Surat Pencabutan, Soal Larangan Minyak Goreng Curah 2022 /

PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Perdagangan edarkan surat pencabutan, soal larangan minyak goreng curah 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, mengatakan bahwa Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.

Baca Juga: Tiang Kereta Cepat Jakarta Bandung Dibongkar, Ramai! Jadi Perbincangan di Media Sosial

"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke secara virtual, Jumat, 10 Desember 2021.

Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor, diantaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara.

Yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Berpulang Jelang Khutbah Jumat, Ridwan Kamil: Dia Sahabat Terbaik

Oke mengatakan, saat ini harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional berkisar di angka 1.305 dolar AS per metric ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan minyak goreng curah.

"Saat ini minyak goreng curah di angka 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter," tukas Oke.

Adapun kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, adalah sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Pembatalan tersebut, lanjut Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: BERITA DUKA: Hendak Khutbah Jumat, Wali Kota Bandung Oded M Danial Mendadak Pingsan dan Meninggal Dunia

"Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses," pungkas Oke.

Pemberitaan ini sebelumnya sudah pernah tayang dengan judul 'Soal Larangan Minyak Goreng Curah 2022, Kementerian Perdagangan Edarkan Surat Pencabutan' oleh galamedia.com.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x