PORTAL PEKALONGAN - Di tengah pandemi dengan kasus Covid -19 yang terus menurun, pemerintah Indonesia tetap meningkatkan kewaspadaan penularan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.
Berlaku mulai hari ini, Jumat 7 Januari 2022, pemerintah memperbarui daftar negara yang dilarang memasuki area Indonesia untuk mencegah transmisi atau penularan varian Omicron.
Pelarangan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Cek Stadion Jatidiri, Ganjar: Titip Ya Tolong Dikawal
Berdasarkan aturan dalam Surat Edaran Satgas Covid -19 tersebut, sementara ini pemerintah menetapkan warga negara asing (WNA) dari 14 negara dilarang berkunjung ke Indonesia.
Adapun rincian 14 negara yang untuk sementara ini warga negaranya dilarang masuk wilayah Indonesia adalah:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Prancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
Baca Juga: Penting! Dampak Diabetes Pada Anak, dr Aris Sunardi: Bisa Mengganggu Tumbuh Kembang Anak
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark
Pelarangan itu menyasar atau berlaku bagi WNA dengan cakupan kondisi sebagai berikut: