Cegah Omicron, Inilah Daftar 14 Negara yang Dilarangg Masuk Indonesia, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

- 7 Januari 2022, 19:11 WIB
Surat Edaran  Satgas Penanganan Covid -19 Nomor 1 Tahun 2022  menetapkan warga negara asing (WNA) dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia.
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid -19 Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan warga negara asing (WNA) dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia. /Pixabay

1. Berlaku bagi WNA asal 14 negara yang dilarang.
2. Berlaku bagi WNA baik yang secara langsung maupun transit di 14 negara yang dilarang.
3. Berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari 14 negara atau wilayah tersebut.

Baca Juga: Anak-Anak di Sekolah Darurat Erupsi Gunung Semeru Dapat Suport Psikologis dari Relawan PMI Banjarnegara

Meski begitu, Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

Adapun bagi pelaku perjalanan selain 14 negara yang dilarang tersebut, wajib melakukan karantina selama 7x24 jam.

Surat Edaran Satgas Covid -19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang larangan 14 negara masuk wilayah Indonesia itu mulai berlaku 7 Januari 2022.

Baca Juga: Waspada! Ketahui Tanda-Tanda Diabetes pada Anak, dr Aris Sunardi SpA: Salah Satunya Sering Pipis dan Haus

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 254 kasus per Selasa 4 Januari 2022. Dari keseluruhan pasien, gejala-gejala yang paling banyak ditemukan yaitu batuk dan pilek.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah