Cegah Omicron, Inilah Daftar 14 Negara yang Dilarangg Masuk Indonesia, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

- 7 Januari 2022, 19:11 WIB
Surat Edaran  Satgas Penanganan Covid -19 Nomor 1 Tahun 2022  menetapkan warga negara asing (WNA) dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia.
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid -19 Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan warga negara asing (WNA) dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia. /Pixabay


PORTAL PEKALONGAN - Di tengah pandemi dengan kasus Covid -19 yang terus menurun, pemerintah Indonesia tetap meningkatkan kewaspadaan penularan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Berlaku mulai hari ini, Jumat 7 Januari 2022, pemerintah memperbarui daftar negara yang dilarang memasuki area Indonesia untuk mencegah transmisi atau penularan varian Omicron.

Pelarangan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Cek Stadion Jatidiri, Ganjar: Titip Ya Tolong Dikawal

Berdasarkan aturan dalam Surat Edaran Satgas Covid -19 tersebut, sementara ini pemerintah menetapkan warga negara asing (WNA) dari 14 negara dilarang berkunjung ke Indonesia.

Adapun rincian 14 negara yang untuk sementara ini warga negaranya dilarang masuk wilayah Indonesia adalah:

1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Prancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique

Baca Juga: Penting! Dampak Diabetes Pada Anak, dr Aris Sunardi: Bisa Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark

Pelarangan itu menyasar atau berlaku bagi WNA dengan cakupan kondisi sebagai berikut:

1. Berlaku bagi WNA asal 14 negara yang dilarang.
2. Berlaku bagi WNA baik yang secara langsung maupun transit di 14 negara yang dilarang.
3. Berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari 14 negara atau wilayah tersebut.

Baca Juga: Anak-Anak di Sekolah Darurat Erupsi Gunung Semeru Dapat Suport Psikologis dari Relawan PMI Banjarnegara

Meski begitu, Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

Adapun bagi pelaku perjalanan selain 14 negara yang dilarang tersebut, wajib melakukan karantina selama 7x24 jam.

Surat Edaran Satgas Covid -19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang larangan 14 negara masuk wilayah Indonesia itu mulai berlaku 7 Januari 2022.

Baca Juga: Waspada! Ketahui Tanda-Tanda Diabetes pada Anak, dr Aris Sunardi SpA: Salah Satunya Sering Pipis dan Haus

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 254 kasus per Selasa 4 Januari 2022. Dari keseluruhan pasien, gejala-gejala yang paling banyak ditemukan yaitu batuk dan pilek.***

Editor: Ali A

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah