3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
a.kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
b.berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau
c.pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
d.mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
e. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4(empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Orang Tua Hindari 4 Kesalahan Ini, Harga Diri Anak Bisa Terluka
Apabila calon penerima tidak memenuhi 5 kriteria tersebut maka tetap dapat mendaftar dengan dibuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
4. penerima KIP Kuliah tidak boleh menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN maupun swasta lain yang membiayai komponen yang sama.