Bukan Karena Tingginya Kasus, Ini Daftar Daerah yang Ditetapkan PPKM Level 3

- 7 Februari 2022, 17:09 WIB
Menteri Luhut  Binsar  Panjaitan tetapkan PPKM Level 3 melalui konferensi pers virtual
Menteri Luhut Binsar Panjaitan tetapkan PPKM Level 3 melalui konferensi pers virtual /Foto : tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL PEKALONGAN- Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk beberapa daerah di Indonesia pada Senin,7 Februari 2022 melalui konferensi pers virtual Sekretariat Presiden.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan kenaikan level PPKM dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Daerah yang masuk dalam kenaikan PPKM Level 3 adalah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya.

Baca Juga: Prediksi Kasus Omicron Meningkat, Ini 7 Rekomendasi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia

"Kenaikan level PPKM bukan karena tingginya kasus atau rendahnya tracing. Namun, lebih pada karena meningkatnya rawat inap di rumah sakit," kata Menko Luhut Panjaitan.

Menurut Luhut, Bali naik ke Level 3 bukan karena tingginya kasus namun disebabkan oleh semakin meningkatnya rawat inap.

Luhut menyampaikan bahwa pemerintah menghimbau rumah sakit hanya untuk pasien dengan gejala sedang hingga kritis.

Sementara untuk mereka yang tanpa gejala hingga ringan tidak perlu dirawat.

Baca Juga: Mengerikan, Bus Pariwisata Berpenumpang Karyawan Tekstil Hantam Tebing di Imogiri Bantul

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Konferensi Pers Virtual Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah