MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri

- 17 Maret 2022, 21:58 WIB
MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri / Foto: MAKI
MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri / Foto: MAKI /

PORTAL PEKALONGAN – MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) laporkan dugaan penyelundupan minyak goreng ke luar negeri (ekspor ilegal). MAKI melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis, 17 Maret 2022.

Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok.

“Tertulis sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Bolehkah Suami Menikmati Harta Istri Bekerja? Begini Hukumnya

“Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri,” tambahnya.

Eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri namun nyatanya dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri .

Boyamin Saiman, koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menjelaskan harga pasaran minyak goreng dalam negeri  adalah Rp120.000 hingga Rp. 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp450.000 hingga Rp520.000 untuk kemasan 5 liter

Baca Juga: Sahabat yang Membawa Kebaikan Dunia dan Akhirat, Begini Penjelasannya

“Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Koordinator MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah