MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri

- 17 Maret 2022, 21:58 WIB
MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri / Foto: MAKI
MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri / Foto: MAKI /

PORTAL PEKALONGAN – MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) laporkan dugaan penyelundupan minyak goreng ke luar negeri (ekspor ilegal). MAKI melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis, 17 Maret 2022.

Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok.

“Tertulis sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Bolehkah Suami Menikmati Harta Istri Bekerja? Begini Hukumnya

“Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri,” tambahnya.

Eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri namun nyatanya dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri .

Boyamin Saiman, koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menjelaskan harga pasaran minyak goreng dalam negeri  adalah Rp120.000 hingga Rp. 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp450.000 hingga Rp520.000 untuk kemasan 5 liter

Baca Juga: Sahabat yang Membawa Kebaikan Dunia dan Akhirat, Begini Penjelasannya

“Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri,” ungkapnya.

Untuk  kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar 511 jt. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar 450 jt per kontainer dg tujuan Hongkong. Artinya 23 kontiner kali 450 jt adalah :  Rp10.350.000.000,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, diduga pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 (tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh) karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian 22 Juli 2021 sampai dengan tanggal 01 September 2021.

Baca Juga: Agar Rezeki Mengalir Sepanjang Tahun, Cukup Tulis Ayat Ini di Malam Nisfu Syaban

“Selain itu, berdasarkan 9 (sembilan) dokumen PEB sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu dari 6 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022,” kata Boyamin.

MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mencatat terdapat data 23 (dua puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang  (PEB) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong dan lain-lain.

Data ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat Penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak kemarin, 15 Maret 2022.

Baca Juga: Wajib Tahu, Suami Talak Satu Begini Cara Rujuk Kembali dengan Istri

Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Tersangka.

“Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Maret 2022. Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO (bahan minyak goreng), sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng. Pemain Besar jatah Kejagung, Pemain Menengah jatahnya Kejati DKI Jakarta,” ungkap Boyamin Saiman.***

Editor: Ali A

Sumber: Koordinator MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah