3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
Baca Juga: Syeikh Ali Jaber : Lakukan Amalan Sedekah Subuh dengan Berdoa jika Ingin Sembuh dari Penyakit
5. Pejabat Negara,
6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
10. Hakim Ad hoc,
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas