12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ingin Hidup Sukses dan Bahagia, Syeikh Ali Jaber : Lakukan Amalan Sedekah Subuh
Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 :
1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),
2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.
Menurut Menpan RB , Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya THR dan gaji ke-13 dan pensiunan.
"Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan," kata Tjahjo.