THR dan Gaji Ke-13 Bakal Cair Bulan Ramadhan Tahun 2022, Cek Infonya Disini!

- 5 April 2022, 14:46 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo /

PORTAL PEKALONGAN - Info terkini beredar di media sosial THR dan gaji ke-13 bakal cair pada bulan Ramadhan tahun 2022 ini. Kabar tersebut beredar di media sosial THR dan gaji ke-13 rencananya akan cair pada bulan Ramadhan atau bulan April tahun 2022.

Kabar pencairan THR dan gaji ke-13 cair bulan Ramdhan tahun 2022 ini terkait dengan diberitakan Kemenpan RB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur negara tahun 2022.

Informasi THR dan gaji ke-13 cair bulan Ramadhan rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022. Penerima khususnya untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, dan pensiunan.

Baca Juga: Kajian Ramadhan: 7 Hal Penting untuk Menyempurnakan Ibadah Puasa Ramadhan ala Rasulullah SAW dengan Haditsnya

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara ASN dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.

Diharapkan dapat berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Dilansir Portal Pekalongan dari Pikiran Rakyat 'Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022' berikut penerima pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan kepada :

1. PNS dan Calon PNS,

2. PPPK,

3. Prajurit TNI,

4. Anggota Polri,

Baca Juga: Syeikh Ali Jaber : Lakukan Amalan Sedekah Subuh dengan Berdoa jika Ingin Sembuh dari Penyakit

5. Pejabat Negara,

6. Wakil Menteri,

7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

10. Hakim Ad hoc,

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas

12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,

13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,

14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau

15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ingin Hidup Sukses dan Bahagia, Syeikh Ali Jaber : Lakukan Amalan Sedekah Subuh

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 :

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),

2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.

Menurut Menpan RB , Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya THR  dan gaji ke-13 dan pensiunan.

"Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan," kata Tjahjo.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan Keutamaan Sholat Tarawih

Adapun besaran angka sampai saat ini masih belum ada informasi dari Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Demikan penjelasan terkait info terkini yang beredar di media berkaitan dengan Pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan dalam artikel ini.

Artikel sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat 'Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022'***

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah