Penyebab Perkawinan Dini dan Aborsi, Salah Satunya Seks Bebas yang Dipicu dari Peningkatan Kemajuan Teknologi

- 11 April 2022, 16:50 WIB
Dr Nur Khoirin YD memaparkan penyebab perkawinan dini dan aborsi saat ini, simak penjelasannya
Dr Nur Khoirin YD memaparkan penyebab perkawinan dini dan aborsi saat ini, simak penjelasannya /

Dalam undang-undang perkawinan pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Aturan ini kemudian dikecualikan dalam ayat(2) dalam hal terjadi penyimpangan ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi nikah ke pengadilan dengan alas an yang mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

 Baca Juga: 4 Tips Menambah Kenikmatan Ibadah Sholat Malam Ala Ustadz Oemar Mita

Dalam undang-undang tidak menjelaskan atau menyebutkan secara rinci apa maksud dari alasan yang mendesak tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat menerjemahkannya sebagai hamil dahulu akibat pergaulan seks bebas.

Alasan mendesak agar memperoleh dispensasi nikah yang paling mudah dibuktikan adalah hamil terlebih dahulu. Karena alasan tersebut adalah kondisi yang terpaksa.

Tujuannya agar anak yang dikandungnya nanti lahir dalam perkawinan yang sah, sehingga menjadi anak yang sah.

Menurut pengalaman, jika alasannya hanya khawatir akan melakukan perbuatan zina jika tidak dinikahkan, bisa dipastikan akan ditolak dan orang tua diperintahkan untuk mengawasi dan membimbing anak-anaknya.

Baca Juga: Tips Berpuasa bagi Penderita Diabetes, Berikut Penjelasannya

Akibat teknologi gadget.

Kasus hamil sebelum menikah ini ternayata tidak hanya terjadi pada perkawinan dini yang dimintakan dispensasi. Dalam perkawinan normal, yang usianya sudah mencukupi diatas 19 tahun yang sudah hamil menjelang menikah jumlahnya lebih besar lagi.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Dr Nur Khoirin YD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x