PORTAL PEKALONGAN - Menurut data Laporan Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, kasus dispensasi nikah yang diputus dalam periode 2018 – 2021 terdapat peningkatan yang signifikan.
Pengajuan dispensasi banyak dilakukan oleh orang tua dari calon pengantin perempuan karena umurnya belum mencapai 19 tahun, yaitu sebanyak 71,6%, dan sisanya diajukan oleh orang tua calon pengantin laki-laki mencapai 29,4% dengan alasan yang sama.
Pada tahun 2018 terdapat 2379 kasus, tahun 2019 meningkat menjadi 4.383 kasus, tahun 2020 meningkat menjadi 12.623 kasus, dan tahun 2021 mengalami penurunan sedikit, 11.505 kasus.
Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub, Dirjen Perhubungan Darat : Diimbau Masyarakat Tidak Mudik dengan Sepeda Motor
Tingginya perkara dispensasi nikah tersebut menunjukkan bahwa praktek-praktik menikah diusia dini di kalangan masyarakat masih sangat tinggi.
Meningkatnya kasus pernikahan di bawah umur ini juga merupakan dampak langsung dari dinaikkannya usia menikah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.
Dinaikkannya usia menikah ada tujuan baiknya yaitu untuk menekan angka pernikahan di bawah umur, agar pasangan yang menikah benar-benar sudah siap, baik secara biologis maupun psikis dalam mengelola rumah tangga.
Tetapi hal tersebut bukanlah satu-satunya alasan. Agar pasangan yang menikah juga mendapatkan bekal pengalaman yang cukup, melalui pendidikan akhlaq dan edukasi tentang bahaya atau risikonya nikah dini.
Baca Juga: Rekap Hasil Perolehan Medali Korea Open 2022, Indonesia Gagal Bawa Pulang Medali Emas